Training POPAL dan PPPA, Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021

Training POPAL dan PPPA, Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021

Keberhasilan upaya pelaku usaha dan/atau kegiatan industri dalam menjaga kelestarian lingkungan tempatnya berusaha dan sekitarnya, sangat bergantung pada kompetensi personil yang bertanggung jawab di dalam usaha tersebut. Kompetensi tidak saja ditunjukkan oleh keterampilan yang mumpuni dan pengetahuan yang tepat, namun juga perlu didukung oleh sikap kerja personil yang tepat sehingga upaya yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan berbagai standar kompetensi untuk beragam skema kegiatan yang ditujukan untuk menjadi acuan bagi penetapan kompetensi seorang individu. Standar tersebut tertuang di dalam berbagai peraturan pemerintah tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Melalui standar tersebut, seorang individu dapat menyatakan hak atas pengakuan kompetensi yang dimilikinya dan menjadi dasar bagi pihak lain untuk menilai dan mengevaluasi kompetensi yang dimiliki individu tersebut.

Di bidang industri dan jasa hospitality, khususnya yang menghasilkan emisi, limbah cair dan limbah B3, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah SKKNI dan menerbitkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang mewajibkan bagi seluruh pelaku usaha dan jasa memiliki personel berkompetensi ditunjukkan dengan adanya sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Adapun peraturan yang mewajibkan ketersediaan personel berkompetensi itu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenakan sanksi minimal sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna memenuhi kedua regulasi tersebut, PT. Enviromedia Unggul Sejahtera melalu salah satu divisinya yaitu ENVIROMEDIA INSTITUT, menawarkan kegiatan pelatihan dan uji kompetensi untuk sejumlah skema yang diwajibkan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya ENVIROMEDIA INSTITUT bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengadakan uji sertifikasi.

 

  1. Tujuan Pelatihan

Tujuan dilaksanakannya pelatihan bidang Pengelolaan Lingkungan ini yaitu:

  1. Meningkatkan pengetahuan para peserta terkait peraturan terbaru dalam kegiatan pengelolaan lingkungan;
  2. Meningkatkan kompetensi para peserta agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah;
  3. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi dengan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai persyaratan profesinya masing-masing mengacu kepada SKKNI pada skema yang telah ditetapkan BNSP; dan
  4. Memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti uji sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terdaftar di BNSP.

 

  1. Bentuk Kegiatan
  1. Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen). Materi pelatihan akan disampaikan oleh para pemateri yang kompeten dalam bidangnya sesuai dengan skema yang akan diujikan.
  2. Pelaksanaan ujian, pihak ENVIROMEDIA INSTITUT akan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
  3. Bagi peserta yang lulus ujian dan dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat pelatihan dari ENVIROMEDIA INSTITUT dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP.

 

  1. Materi Pelatihan

a. Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.001.01)
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.002.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (E.370000.003.01)
  • Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.006.01)
  • Menentukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
  • Melaksanakan Daur Ulang OlahanAir Limbah (E.370000.008.01)
  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.010.01)
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.011.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam PengolahanAir Limbah (E.370000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya Pengolahan Air Limbah (E.370000.013.01)

 

b. Pelatihan & Sertifikasi Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)

Materi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.

  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (IPAL) (E.370000.003.01)
  • Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.009.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.012.01)

 

  1. Sasaran Peserta
  • Konsultan lingkungan, Konsultan pengolahan air limbah
  • Perusahaan yang sedang mengajukan PERTEK
  • Pengelola dan atau Pelaksana (Process Engineer) pada pengolahan air limbah atau operator IPAL
  • Perusahaan yang sedang mau habis izin IPLC nya
  • Departemen K3 dan lingkungan
  • Tim ahli penyusun AMDAL, Perusahaan yang mengurus PROPER
  • Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta
  • Dosen, Mahasiswa, LSM
  • Kontraktor IPAL, Kontraktor Sipil
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan

 

Perusahaan Anda membutuhkan Training dan Sertifikasi POPAL atau PPPA? Hubungi narahubung kami di https://wa.me/62817-6739-069

Free konsultasi sertifikasi ahli lingkungan, pembuatan dokumen lingkungan, dan pelaporan pengelolaan lingkungan.