Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengajuan SLO (Bagian 2)

Adapun terkait dengan penyimpanan limbah B3, fasilitasnya harus disesuaikan dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup. Adapun tempat penyimpanan tersebut dapat berupa :

  1. Bangunan;
  2. Tangki/kontainer;
  3. Silo;
  4. Tempat penumpukan Limbah B3 (waste pile);
  5. Waste impoundment dan/atau
  6. Bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun syarat Fasilitas Penyimpanan limbah B3:

  1. Wajib melakukan pendataan dan inventarisasi Limbah B3 dengan tujuan untuk mengetahui kategori bahaya, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu
  2. Merancang dan membangun fasilitas Bangunan tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kategori bahaya serta sumber Limbah B3 dan memperhatikan sirkulasi udara dalam ruang bangunan.
  3. Adapun tata cara rancang bangunnya adalah sebagai berikut :
  4. Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi kaidah kompatibilitas, yaitu mengelompokkan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
  5. Bangunan penyimpanan harus dirancang dari berbagai bagian penyimpanan sesuai krakteristik limbah B3 yang saling cocok.
    Pembatas ruangan harus dibuat pemisah/tanggul untuk menghindari tercampurnya atau masuknya tumpahan Limbah B3 ke bagian Penyimpanan Limbah B3 lainnya dan sediakan sarana penunjang fasilitas penympanan Limbah B3 seperti kolam penampungan darurat dan peralatan penanganan tumpahan.
  6. Tangki dan/atau Kontainer adalah peralatan tertutup untuk Penyimpanan Limbah B3 secara permanen dengan tujuan untuk menyimpan Limbah B3, bukan untuk membuang dan/atau menimbun Limbah B3 dan harus selalu dijaga agar tetap berada dalam kondisi baik sehingga tidak akan retak, pecah, atau bocor.
  7. Silo merupkan Penyimpanan Limbah B3 secara sementara, sebelum dilakukan Pengolahan Limbah B3 dan/atau Pemanfaatan Limbah B3. Limbah B3 yang disimpan dan/atau dikumpulkan merupakan Limbah B3 fase padat dengan ukuran ukuran butir 0,5-300 μm (nol koma lima sampai dengan tiga ratus mikrometer) yang dihasilkan secara kontinu dalam jumlah besar per satuan waktu.
  8. Penumpukan (waste pile) ditujukan untuk menyimpan Limbah B3 atau menjadi bagian dari suatu proses Pemanfaatan dan/atau Pengolahan Limbah B3, bukan bertujuan untuk pembuangan/penimbunan akhir Limbah B3.
  9. Waste impoundment adalah mencegah terjadinya kebocoran zat pencemar Limbah B3 ke air tanah dan terlimpasnya Limbah B3 yang disebabkan oleh aktivitas pengelolaan atau kejadian secara alami. Kolam penampung air dibuat lebih rendah daripada waste impoundment dengan tujuan air dapat mengalir secara gravitasi melalui spillway ke kolam penampung air.

Melalui PT Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu anda dalam melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknis dalam sebuah dokumen yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk konsultasi silahkan menghubungi kami atau klik https://wa.me/628176739069.

Dan untuk pengetahuan tambahan seputar pengelolaan lingkungan serta perijinannya, bisa mengunjungi artikel kami di Memahami PERTEK AIR LIMBAH Untuk Mendapat SLO atau https://www.menlhk.go.id