Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengajuan SLO (Bagian 1)
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, terdapat beberapa prinsip yang berubah.
- Izin pengolahan limbah B3, menjadi persetujuan teknik (PerTek) pengolahan limbah B3;
- Persetujuan uji coba, menjadi kewajiban pelaporan dan dilakukan post audit (setelah PerTek pengolahan limbah B3 terbit);
- Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan;
- Izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, menjadi rincian teknik penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan;
- Jika PerTek memnuhi akan terbit Surat Layak Operasi (SLO)
- Dumping membutuhkan persetujuan pemerintah pusat dan hanya dilakukan oleh penghasil limbah B3;
- Fasilitas Penimbunan Akhir (Landfill), dilakukan verivikasi 3 (tiga) tahapan, yaitu : penentuan lokasi, pembangunan fasilitas Penimbunan Akhir, dan operasional penimbunan;
- Pengawasan oleh pemerintah dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Pemenuhan Komitmen Persetujuan Teknis
- Untuk masa berlaku ijin berlaku selamanya, berbeda dengan peraturan yang lama yang hanya berlaku beberapa tahun. Namun masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu yaitu 90 hari – 365 hari tergantung kategori limbah B3.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi :
- Penetapan limbah B3
- Pengurangan limbah B3
- Penyimpanan limbah b3
- Pengumpulan limbah B3
- Pemanfaatan limbah B3
- Pengolahan limbah B3
- Penimbunan limbah B3
- Dumping (Pembuangan) limbah B3
- Pengecualian limbah B3
- Perpindahan lintas batas limbah B3
- Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan
- lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
- Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3
- Pembiayaan
Terdapat beberapa limbah B3 yang berubah menjadi limbah non B3 (ada 9 jenis limbah) penetapan limbah B3 Dalam hal terdapat limbah di luar daftar limbah B3 seperti tercantum pada lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021, maka Pemerintah dapat melakukan uji karakteristik terhadap limbah tersebut. Apabila hasil uji memenuhi karakteristik limbah B3, maka dimasukkan ke dalam list limbah B3, sebaliknya bila tidak memenuhi maka tetap dikategorikan sebagai limbah non B3.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi. Prosedur pengajuannya dilakukan secara online dengan ketentuan sebagai berikut:
Melalui PT Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu anda dalam melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknis dalam sebuah dokumen yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk konsultasi silahkan menghubungi kami atau klik https://wa.me/628176739069.
Dan untuk pengetahuan tambahan seputar pengelolaan lingkungan serta perijinannya, bisa mengunjungi artikel kami di Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengajuan SLO (Bagian 2) atau https://www.menlhk.go.id