Mengenal DPLH
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Sejak Januari 2017, Pemerintah kembali melakukan pembinaan dan himbauan kepada usaha/kegiatan yang sudah eksisting tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk membuat dokumen lingkungan hidup berupa DPLH.
Ada 2 Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perintah membuat atau menyusun DELH/DPLH, yaitu :
- S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Perintah membuat DELH/DPLH untuk gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, gedung milik TNI, Polri, Kementerian dan Non Kementerian, tanggal 28 Desember 2016 (Perihal: Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan/ DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN PEMERINTAH YANG SUDAH EKSISTING); dan
- SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, tanggal 28 Desember 2016 (DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN SWASTA YANG SUDAH EKSISTING).
Berdasarkan 2 surat tersebut diatas, maka himbauan ini bersifat wajib, sehingga penyusunan dokumen DELH/DPLH harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. PermenLHK terbit tanggal 28 Desember 2016 dan resmi digunakan sejak Januari 2017.
Ada 5 hal yang paling pokok dalam penyusunan DPLH, di antaranya adalah ;
- Kriteria DPLH;
- Muatan DPLH;
- Pemeriksaan DPLH;
- Pembinaan dan Evaluasi Kinerja DPLH; dan
- Pendanaan Penilaian DPLH.
Baca juga :
Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengajuan SLO (Bagian 1)
1. KRITERIA DPLH
DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha/kegiatan (pemrakarsa) atau pemilik usaha terhadap usaha/kegiatan yang memenuhi kriteria berikut ini, yaitu :
- telah memiliki izin usaha/kegiatan ;
- telah melaksanakan usaha/kegiatan ;
- lokasi usaha/kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang ;
- tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. MUATAN DPLH
Dokumen atau Buku DPLH setidaknya memuat berbagai hal informasi tentang usaha/kegiatan yang sudah, sedang dan akan berlangsung. lebih detailnya, muatan DPLH minimal terdiri dari :
- memuat identitas penanggungjawab usaha/kegiatan secara lengkap dalam DPLH;
- memuat ulasan usaha/kegiatan yang telah berjalan;
- memuat dan menuliskan dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan;
- memuat jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan atau sudah dimiliki, jika belum harus segera dibuatkan dan tertera dalam DPLH;
- membuat Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha/Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH;
- memuat daftar pustaka; dan
- memuat lampiran-lampiran.
3. PEMERIKSAAN DPLH
Pemeriksaan DPLH dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan di bidang lingkungan hidup. Dinas terkait yang dimaksud adalah mulai dari yang tertinggi, Direktur Jenderal pada KemenLHK yang mengurusi Amdal, UKL-UPL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, atau unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan UKL-UPL.
Dalam menjalanlan pemeriksaan DPLH, maka sebelumnya pemilik usaha/kegiatan mengajukan terlebih dahulu permohonan pemeriksaan DPLH kepada instansi dinas lingkungan di daerah masing-masing.
Pemeriksaan DPLH dapat dilakukan dengan cara rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup, instansi teknis yang membidangi usaha/kegiatan dan pakar/tenaga ahli di bidang tersebut apabila diperlukan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jika sudah sesuai aturan, maka penanggungjawab kegiatan/usaha akan mendapatkan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setempat atau instansi yang ditunjuk (misal, kalau sudah online di PTSP dan sebagainya).
4. PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
Pembinaan terhadap kegiatan dan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan penilaian DPLH dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan di tingkat daerah, Gubernur juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.Pembinaan dan evaluasi ini menjadi wajib, sehingga ada kontrol terhadap kinerja dinas terkait.
5. PENDANAAN PEMERIKSAAN DPLH
Pada dasarnya, pembiayaan penyusunan dan penyelenggaraan pemeriksaan DPLH dibebankan kepada pemilik usaha/kegiatan (apalagi dikerjakan oleh pihak ke-3/konsultan).Sedangkan biaya pemeriksaan, administrasi, persuratan dan segala macamnya mulai dari pemeriksaan DPLH, Penetapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Penerbitan Keputusan DPLH, Pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi DPLH, serta Sosialisasi DPLH dibebankan kepada APBN dan APBD.
Demikian sekilas tentang DPLH. Untuk pengetahuan terkait peraturan pengelolaan lingkungan bisa mengunjungi https://www.menlhk.go.id dan untuk konsultasi DPLH, bisa menggunakan line https://wa.me/628176739069
Sumber:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup