Memahami PERTEK AIR LIMBAH Untuk Mendapat SLO

Terdapat perubahan persyaratan dan nomenklatur perizinan semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.

Untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal:

  1. Perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah; atau
  2. Terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan, perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO.

Kewajiban pemilik usaha/kegiatan dalam pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis jika akan melakukan perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah:

  1. Perubahan desain dan/atau teknologi instalasi pengolahan Air Limbah;
  2. Pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah; dan/atau
  3. Perubahan pengelolaan Air Limbah

Perubahan Persetujuan Teknis harus dilengkapi:

  1. Kajian teknis, jika perubahan teknis kegiatan mengubah luas sebaran dampak; atau
  2. Dokumen pemenuhan standar teknis, jika perubahan teknis kegiatan tidak mengubah luas sebaran dampak.

Dasar hukum yang digunakan ialah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO”

Bagaimana cara mendapatkan Pertek dan SLO?

Melakukan penapisan secara mandiri, menetukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dan melakukan kajian teknis yang mengacu pada Lampiran II (untuk Air Limbah).

  • Mengajukan permohonan Pertek, dilakukan oleh kegiatan usaha yang wajib Amdal diajukan bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan, Kegiatan usaha yang wajib UKL-UPL mengajukan permohonan Persetujuan Teknis, sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
  • Permohonan Pertek harus memenuhi standar teknis pemenuhan BMAL dan/atau BME, standar kompetensi sumber daya manusia, sistem manajemen lingkungan dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi.Penapisan secara mandiri menentukan dokumen pendukung
  • Pertek, apakah dokumen kajian teknis dengan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang mengacu pada Plan-Do-Check-Act (PDCA) dalam ISO 14001:2015, tergantung pada kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah yang dilakukan.

Melalui PT Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu anda dalam untuk melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknis dalam sebuah dokumen yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk konsultasi silahkan menghubungi kami atau klik https://wa.me/628176739069.

Dan untuk pengetahuan tambahan seputar pengelolaan lingkungan serta perijinannya, bisa mengunjungi artikel kami di Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengajuan SLO (Bagian 1) atau https://www.menlhk.go.id/