Training POPAL dan PPPA, Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021

Keberhasilan upaya pelaku usaha dan/atau kegiatan industri dalam menjaga kelestarian lingkungan tempatnya berusaha dan sekitarnya, sangat bergantung pada kompetensi personil yang bertanggung jawab di dalam usaha tersebut. Kompetensi tidak saja ditunjukkan oleh keterampilan yang mumpuni dan pengetahuan yang tepat, namun juga perlu didukung oleh sikap kerja personil yang tepat sehingga upaya yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan berbagai standar kompetensi untuk beragam skema kegiatan yang ditujukan untuk menjadi acuan bagi penetapan kompetensi seorang individu. Standar tersebut tertuang di dalam berbagai peraturan pemerintah tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Melalui standar tersebut, seorang individu dapat menyatakan hak atas pengakuan kompetensi yang dimilikinya dan menjadi dasar bagi pihak lain untuk menilai dan mengevaluasi kompetensi yang dimiliki individu tersebut.

Di bidang industri dan jasa hospitality, khususnya yang menghasilkan emisi, limbah cair dan limbah B3, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah SKKNI dan menerbitkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang mewajibkan bagi seluruh pelaku usaha dan jasa memiliki personel berkompetensi ditunjukkan dengan adanya sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Adapun peraturan yang mewajibkan ketersediaan personel berkompetensi itu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenakan sanksi minimal sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna memenuhi kedua regulasi tersebut, PT. Enviromedia Unggul Sejahtera melalu salah satu divisinya yaitu ENVIROMEDIA INSTITUT, menawarkan kegiatan pelatihan dan uji kompetensi untuk sejumlah skema yang diwajibkan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya ENVIROMEDIA INSTITUT bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengadakan uji sertifikasi.

 

  1. Tujuan Pelatihan

Tujuan dilaksanakannya pelatihan bidang Pengelolaan Lingkungan ini yaitu:

  1. Meningkatkan pengetahuan para peserta terkait peraturan terbaru dalam kegiatan pengelolaan lingkungan;
  2. Meningkatkan kompetensi para peserta agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah;
  3. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi dengan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai persyaratan profesinya masing-masing mengacu kepada SKKNI pada skema yang telah ditetapkan BNSP; dan
  4. Memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti uji sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terdaftar di BNSP.

 

  1. Bentuk Kegiatan
  1. Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen). Materi pelatihan akan disampaikan oleh para pemateri yang kompeten dalam bidangnya sesuai dengan skema yang akan diujikan.
  2. Pelaksanaan ujian, pihak ENVIROMEDIA INSTITUT akan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
  3. Bagi peserta yang lulus ujian dan dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat pelatihan dari ENVIROMEDIA INSTITUT dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP.

 

  1. Materi Pelatihan

a. Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.001.01)
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.002.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (E.370000.003.01)
  • Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.006.01)
  • Menentukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
  • Melaksanakan Daur Ulang OlahanAir Limbah (E.370000.008.01)
  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.010.01)
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.011.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam PengolahanAir Limbah (E.370000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya Pengolahan Air Limbah (E.370000.013.01)

 

b. Pelatihan & Sertifikasi Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)

Materi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.

  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (IPAL) (E.370000.003.01)
  • Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.009.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.012.01)

 

  1. Sasaran Peserta
  • Konsultan lingkungan, Konsultan pengolahan air limbah
  • Perusahaan yang sedang mengajukan PERTEK
  • Pengelola dan atau Pelaksana (Process Engineer) pada pengolahan air limbah atau operator IPAL
  • Perusahaan yang sedang mau habis izin IPLC nya
  • Departemen K3 dan lingkungan
  • Tim ahli penyusun AMDAL, Perusahaan yang mengurus PROPER
  • Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta
  • Dosen, Mahasiswa, LSM
  • Kontraktor IPAL, Kontraktor Sipil
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan

 

Perusahaan Anda membutuhkan Training dan Sertifikasi POPAL atau PPPA? Hubungi narahubung kami di https://wa.me/62817-6739-069

Free konsultasi sertifikasi ahli lingkungan, pembuatan dokumen lingkungan, dan pelaporan pengelolaan lingkungan.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Sejak Januari 2017, Pemerintah kembali melakukan pembinaan dan himbauan kepada usaha/kegiatan yang sudah eksisting tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk membuat dokumen lingkungan hidup berupa DPLH.

Ada 2 Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perintah membuat atau menyusun DELH/DPLH, yaitu :

  1. S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Perintah membuat DELH/DPLH untuk gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, gedung milik TNI, Polri, Kementerian dan Non Kementerian, tanggal 28 Desember 2016 (Perihal: Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan/ DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN PEMERINTAH YANG SUDAH EKSISTING); dan

  1. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, tanggal 28 Desember 2016 (DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN SWASTA YANG SUDAH EKSISTING).

    Berdasarkan 2 surat tersebut diatas, maka himbauan ini bersifat wajib, sehingga penyusunan dokumen DELH/DPLH harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. PermenLHK terbit tanggal 28 Desember 2016 dan resmi digunakan sejak Januari 2017.

Ada 5 hal yang paling pokok dalam penyusunan DPLH, di antaranya adalah ;

  1. Kriteria DPLH;
  2. Muatan DPLH;
  3. Pemeriksaan DPLH;
  4. Pembinaan dan Evaluasi Kinerja DPLH; dan
  5. Pendanaan Penilaian DPLH.

Baca juga :
Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengajuan SLO (Bagian 1)

1. KRITERIA DPLH

DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha/kegiatan (pemrakarsa) atau pemilik usaha terhadap usaha/kegiatan yang memenuhi kriteria berikut ini, yaitu :

  • telah memiliki izin usaha/kegiatan ;
  • telah melaksanakan usaha/kegiatan ;
  • lokasi usaha/kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang ;
  • tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. MUATAN DPLH

Dokumen atau Buku DPLH setidaknya memuat berbagai hal informasi tentang usaha/kegiatan yang sudah, sedang dan akan berlangsung. lebih detailnya, muatan DPLH minimal terdiri dari :

  • memuat identitas penanggungjawab usaha/kegiatan secara lengkap dalam DPLH;
  • memuat ulasan usaha/kegiatan yang telah berjalan;
  • memuat dan menuliskan dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan;
  • memuat jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan atau sudah dimiliki, jika belum harus segera dibuatkan dan tertera dalam DPLH;
  • membuat Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha/Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH;
  • memuat daftar pustaka; dan
  • memuat lampiran-lampiran.

3. PEMERIKSAAN DPLH

Pemeriksaan DPLH dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan di bidang lingkungan hidup. Dinas terkait yang dimaksud adalah mulai dari yang tertinggi, Direktur Jenderal pada KemenLHK yang mengurusi Amdal, UKL-UPL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, atau unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan UKL-UPL.

Dalam menjalanlan pemeriksaan DPLH, maka sebelumnya pemilik usaha/kegiatan mengajukan terlebih dahulu permohonan pemeriksaan DPLH kepada instansi dinas lingkungan di daerah masing-masing.
Pemeriksaan DPLH dapat dilakukan dengan cara rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup, instansi teknis yang membidangi usaha/kegiatan dan pakar/tenaga ahli di bidang tersebut apabila diperlukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jika sudah sesuai aturan, maka penanggungjawab kegiatan/usaha akan mendapatkan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setempat atau instansi yang ditunjuk (misal, kalau sudah online di PTSP dan sebagainya).

4. PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA

Pembinaan terhadap kegiatan dan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan penilaian DPLH dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan di tingkat daerah, Gubernur juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.Pembinaan dan evaluasi ini menjadi wajib, sehingga ada kontrol terhadap kinerja dinas terkait.

5. PENDANAAN PEMERIKSAAN DPLH

Pada dasarnya, pembiayaan penyusunan dan penyelenggaraan pemeriksaan DPLH dibebankan kepada pemilik usaha/kegiatan (apalagi dikerjakan oleh pihak ke-3/konsultan).Sedangkan biaya pemeriksaan, administrasi, persuratan dan segala macamnya mulai dari pemeriksaan DPLH, Penetapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Penerbitan Keputusan DPLH, Pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi DPLH, serta Sosialisasi DPLH dibebankan kepada APBN dan APBD.

Demikian sekilas tentang DPLH. Untuk pengetahuan terkait peraturan pengelolaan lingkungan bisa mengunjungi https://www.menlhk.go.id dan untuk konsultasi DPLH, bisa menggunakan line https://wa.me/628176739069

 


Sumber:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, terdapat beberapa prinsip yang berubah.

  • Izin pengolahan limbah B3, menjadi persetujuan teknik (PerTek) pengolahan limbah B3;
  • Persetujuan uji coba, menjadi kewajiban pelaporan dan dilakukan post audit (setelah PerTek pengolahan limbah B3 terbit);
  • Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan;
  • Izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, menjadi rincian teknik penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan;
  • Jika PerTek memnuhi akan terbit Surat Layak Operasi (SLO)
  • Dumping membutuhkan persetujuan pemerintah pusat dan hanya dilakukan oleh penghasil limbah B3;
  • Fasilitas Penimbunan Akhir (Landfill), dilakukan verivikasi 3 (tiga) tahapan, yaitu : penentuan lokasi, pembangunan fasilitas Penimbunan Akhir, dan operasional penimbunan;
  • Pengawasan oleh pemerintah dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Pemenuhan Komitmen Persetujuan Teknis
  • Untuk masa berlaku ijin berlaku selamanya, berbeda dengan peraturan yang lama yang hanya berlaku beberapa tahun. Namun masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu yaitu 90 hari – 365 hari tergantung kategori limbah B3.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi :

  • Penetapan limbah B3
  • Pengurangan limbah B3
  • Penyimpanan limbah b3
  • Pengumpulan limbah B3
  • Pemanfaatan limbah B3
  • Pengolahan limbah B3
  • Penimbunan limbah B3
  • Dumping (Pembuangan) limbah B3
  • Pengecualian limbah B3
  • Perpindahan lintas batas limbah B3
  • Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan
  • lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
  • Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3
  • Pembiayaan

Terdapat beberapa limbah B3 yang berubah menjadi limbah non B3 (ada 9 jenis limbah) penetapan limbah B3 Dalam hal terdapat limbah di luar daftar limbah B3 seperti tercantum pada lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021, maka Pemerintah dapat melakukan uji karakteristik terhadap limbah tersebut. Apabila hasil uji memenuhi karakteristik limbah B3, maka dimasukkan ke dalam list limbah B3, sebaliknya bila tidak memenuhi maka tetap dikategorikan sebagai limbah non B3.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi. Prosedur pengajuannya dilakukan secara online dengan ketentuan sebagai berikut:

Melalui PT Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu anda dalam melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknis dalam sebuah dokumen yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk konsultasi silahkan menghubungi kami atau klik https://wa.me/628176739069.

Dan untuk pengetahuan tambahan seputar pengelolaan lingkungan serta perijinannya, bisa mengunjungi artikel kami di Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengajuan SLO (Bagian 2) atau https://www.menlhk.go.id

Adapun terkait dengan penyimpanan limbah B3, fasilitasnya harus disesuaikan dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup. Adapun tempat penyimpanan tersebut dapat berupa :

  1. Bangunan;
  2. Tangki/kontainer;
  3. Silo;
  4. Tempat penumpukan Limbah B3 (waste pile);
  5. Waste impoundment dan/atau
  6. Bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun syarat Fasilitas Penyimpanan limbah B3:

  1. Wajib melakukan pendataan dan inventarisasi Limbah B3 dengan tujuan untuk mengetahui kategori bahaya, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu
  2. Merancang dan membangun fasilitas Bangunan tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kategori bahaya serta sumber Limbah B3 dan memperhatikan sirkulasi udara dalam ruang bangunan.
  3. Adapun tata cara rancang bangunnya adalah sebagai berikut :
  4. Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi kaidah kompatibilitas, yaitu mengelompokkan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
  5. Bangunan penyimpanan harus dirancang dari berbagai bagian penyimpanan sesuai krakteristik limbah B3 yang saling cocok.
    Pembatas ruangan harus dibuat pemisah/tanggul untuk menghindari tercampurnya atau masuknya tumpahan Limbah B3 ke bagian Penyimpanan Limbah B3 lainnya dan sediakan sarana penunjang fasilitas penympanan Limbah B3 seperti kolam penampungan darurat dan peralatan penanganan tumpahan.
  6. Tangki dan/atau Kontainer adalah peralatan tertutup untuk Penyimpanan Limbah B3 secara permanen dengan tujuan untuk menyimpan Limbah B3, bukan untuk membuang dan/atau menimbun Limbah B3 dan harus selalu dijaga agar tetap berada dalam kondisi baik sehingga tidak akan retak, pecah, atau bocor.
  7. Silo merupkan Penyimpanan Limbah B3 secara sementara, sebelum dilakukan Pengolahan Limbah B3 dan/atau Pemanfaatan Limbah B3. Limbah B3 yang disimpan dan/atau dikumpulkan merupakan Limbah B3 fase padat dengan ukuran ukuran butir 0,5-300 μm (nol koma lima sampai dengan tiga ratus mikrometer) yang dihasilkan secara kontinu dalam jumlah besar per satuan waktu.
  8. Penumpukan (waste pile) ditujukan untuk menyimpan Limbah B3 atau menjadi bagian dari suatu proses Pemanfaatan dan/atau Pengolahan Limbah B3, bukan bertujuan untuk pembuangan/penimbunan akhir Limbah B3.
  9. Waste impoundment adalah mencegah terjadinya kebocoran zat pencemar Limbah B3 ke air tanah dan terlimpasnya Limbah B3 yang disebabkan oleh aktivitas pengelolaan atau kejadian secara alami. Kolam penampung air dibuat lebih rendah daripada waste impoundment dengan tujuan air dapat mengalir secara gravitasi melalui spillway ke kolam penampung air.

Melalui PT Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu anda dalam melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknis dalam sebuah dokumen yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk konsultasi silahkan menghubungi kami atau klik https://wa.me/628176739069.

Dan untuk pengetahuan tambahan seputar pengelolaan lingkungan serta perijinannya, bisa mengunjungi artikel kami di Memahami PERTEK AIR LIMBAH Untuk Mendapat SLO atau https://www.menlhk.go.id

Terdapat perubahan persyaratan dan nomenklatur perizinan semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.

Untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal:

  1. Perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah; atau
  2. Terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan, perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO.

Kewajiban pemilik usaha/kegiatan dalam pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis jika akan melakukan perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah:

  1. Perubahan desain dan/atau teknologi instalasi pengolahan Air Limbah;
  2. Pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah; dan/atau
  3. Perubahan pengelolaan Air Limbah

Perubahan Persetujuan Teknis harus dilengkapi:

  1. Kajian teknis, jika perubahan teknis kegiatan mengubah luas sebaran dampak; atau
  2. Dokumen pemenuhan standar teknis, jika perubahan teknis kegiatan tidak mengubah luas sebaran dampak.

Dasar hukum yang digunakan ialah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO”

Bagaimana cara mendapatkan Pertek dan SLO?

Melakukan penapisan secara mandiri, menetukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dan melakukan kajian teknis yang mengacu pada Lampiran II (untuk Air Limbah).

  • Mengajukan permohonan Pertek, dilakukan oleh kegiatan usaha yang wajib Amdal diajukan bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan, Kegiatan usaha yang wajib UKL-UPL mengajukan permohonan Persetujuan Teknis, sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
  • Permohonan Pertek harus memenuhi standar teknis pemenuhan BMAL dan/atau BME, standar kompetensi sumber daya manusia, sistem manajemen lingkungan dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi.Penapisan secara mandiri menentukan dokumen pendukung
  • Pertek, apakah dokumen kajian teknis dengan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang mengacu pada Plan-Do-Check-Act (PDCA) dalam ISO 14001:2015, tergantung pada kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah yang dilakukan.

Melalui PT Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu anda dalam untuk melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknis dalam sebuah dokumen yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk konsultasi silahkan menghubungi kami atau klik https://wa.me/628176739069.

Dan untuk pengetahuan tambahan seputar pengelolaan lingkungan serta perijinannya, bisa mengunjungi artikel kami di Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengajuan SLO (Bagian 1) atau https://www.menlhk.go.id/